Jumat, 22 Mei 2020
Link
Akademik MAN 2 Bengkulu
Mei 22, 2020
Daftar tautan file Bidang Kurikulum MAN 2 Kota Bengkulu
Peraturan KBM
Akademik MAN 2 Bengkulu
Mei 22, 2020
Kurikuluminfo, 25 Mei 2020
Berdasarkan surat edaran Direktur KSKK Madrasah nomor : B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/ PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang mekanisme pembelajaran danpenilaian Madrasah dalam masa darurat pencegahan peyebaran Covid-19 perihal mekanisme pembelajaran dan penilaian Madrasah dalam masa darurat pencegahan peyebaranCovid-19, Bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa;
b. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring / jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning Madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/ web dan atau / daring lainnya;
c. Belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta ketrampilan beribadah siswa ditengah keluarga;
d. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
2. Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumnpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sevelum tanggal 23 Maret 2020;
b. Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan atau/ bentuk asesmen lainya yang menungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
c. Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna , dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak menungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan);
2) Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
3) Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI, Mts dan MA) dapat ditentukan oleh Madrasah;
4) Tanggal penetapan kelulusan menunggu informasi Dinas.
3. Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendis nomor 3036 tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi masa darurat pencegahan penyebaran virus covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum tanggal 23 Maret 2020;
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan atau / asesmen lainya yang menungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
c. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan (MI, Mts dan MA) dapat ditentukan oleh Madrasah.
Pembuat Soal

Akademik MAN 2 Bengkulu
Mei 22, 2020

Kurikulum info - Pembuat Naskah soal Penilaian AKhir Tahun (PAT) MAN 2 Kota Bengkulu Tahun pelajaran 2019/2020
Pembuat SOAL X
Pembuat SOAL X
Kaidah Penulisan Soal Pilihan Ganda
Di dalam membuat soal-soal pilihan ganda perlu diperhatikan beberapa kaidahnya, agar soal dapat sesuai dengan tujuannya dan berkualitas. Kaidah penulisan soal pilihan ganda dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu kaidah yang menyangkut materi, kaidah yang menyangkut konstruksi, dan kaidah yang menyangkut bahasa.
1. Kaidah yang menyangkut materi
a. Soal harus sesuai dengan indikator, artinya soal harus menanyakan perilaku dan materi yang hendak diukur sesuai dengan tuntutan indikator.
b. Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi, artinya semua pilihan jawaban harus berasal dari materi yang sama seperti yang ditanyakan oleh pokok soal, penulisannya harus setara dan semua pilihan jawaban harus berfungsi.
c. Setiap soal harus memiliki satu jawaban yang benar atau paling benar, artinya satu soal hanya mempunyai satu kunci jawaban, apabila terdapat beberapa jawaban yang benar, kunci jawaban adalah jawaban yang paling benar.
2. Kaidah yang menyangkut konstruksi
a. Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas, artinya kemampuan/materi yang akan diukur atau ditanyakan harus jelas, tidak menimbulkan pengertian atau penafsiran yang berbeda dengan maksud soal dan hanya mengandung satu permasalahan untuk setiap nomor. Bahasa yang dipergunakan harus komunikatif, sehingga mudah dimengerti oleh siswa.
b. Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja, artinya rumusan atau pernyataan yang sebetulnya tidak diperlukan tidak perlu dicantumkan.
c. Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban benar, artinya pada pokoksoal jangan sampai terdapat kata, frase atau ungkapan yang dapat memberikan petunjuk ke arah jawaban yang benar.
d. Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda, artinya pada pokok soal jangan sampai terdapat dua kata atau lebih yang mengandung arti negatif. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan penafsiran siswa terhadap arti pernyataan yang dimaksud.
e. Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi, artinya semua pilihan jawaban harus berasal dari materi yang sama seperti yang ditanyakan pada pokok soal, penulisannya harus setara dan semua pilihan harus berfungsi.
f. Panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama, artinya adanya kecenderungan siswa memilih jawaban yang paling panjang, karena seringkali jawaban yang yang lebih panjang lebih lengkap dan merupakan kunci jawaban.
j. Pilihan jawaban tidak boleh mengandung pernyataan “Semua pilihan jawaban di atas benar” atau “Semua pilihan jawaban di atas salah”.
k. Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka atau kronologis waktunya.
l. Pengurutan angka dilakukan dari nilai angka paling kecil ke nilai angka paling besar atau sebaliknya, dan pengurutan waktu berdasarkan kronologis waktunya.
m. Gambar, grafik, tabel diagram dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi, artinya apa saja yang menyertai suatu soal yang ditanyakan harus jelas, terbaca, dapat dimengerti oleh siswa.
n. Butir soal jangan tergantung pada jawaban butir soal sebelumnya, ketergantungan pada soal sebelumnya menyebabkan siswa yang tidak dapat menjawab benar soal pertama tidak akan dapat menjawab benar soal berikutnya.
3. Kaidah yang menyangkut Bahasa
a. Setiap butir soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesiab. Jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat (daerah tertentu), apabila soal tersebut akan digunakan untuk beberapa daerah atau nasional.
c. Pilihan jawaban jangan mengulang kata atau frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian, letakkan kata atau frase tersebut pada pokok soal.
Kaidah Penulisan Soal Uraian
Kaidah penulisan soal berbentuk uraian, meliputi segi materi, konstruksi soal, dan bahasa.
1. Kaidah yang Menyangkut Materi
a. Soal harus sesuai dengan indikator, artinya soal harus menanyakan perilaku dan materi yang hendak diukur sesuai dengan tuntutan indikator.
b. Batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan (ruang lingkup) harus jelas.
c. Isi materi harus sesuai dengan pengukuran.
d. Isi materi yang ditanyakan sudah sesuai dengan jenjang, jenis sekolah, atau tingkat kelas.
2. Kaidah yang Menyangkut Konstruksi
a. Rumusan kalimat soal atau pertanyaan harus menggunakan kata-kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban terurai, seperti mengapa, uraikan, jelaskan, bandingkan, tafsirkan, buktikan, hitunglah. Jangan menggunakan kata tanya yang tidak menuntut jawaban uraian, misalnya siapa, di mana, dan kapan.
b. Rumusan kalimat soal harus komunikatif, yaitu menggunakan bahasa yang sederhana dan menggunakan kata-kata yang sudah dikenal siswa, serta baik dan benar dari segi kaidah Bahasa Indonesia, jangan menggunakan kata atau kalimat yang dapat menimbulkan salah pengertian atau dapat menimbulkan penafsiran ganda.
c. Buatlah petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan soal.
d. Buatlah pedoman penskoran segera setelah soalnya ditulis dengan caramenguraikan komponen yang akan dinilai atau kriteria penskorannya, besarnya skor setiap komponen, serta rentang skor yang dapat diperoleh untuk soal yang bersangkutan.
e. Hal lain yang menyertai soal seperti gambar, grafik, tabel diagram dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus disajikan dengan jelas, berfungsi dan terbaca, artinya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dan juga harus bermakna.
3. Kaidah yang Menyangkut Segi Bahasa
a. Rumusan butir soal harus menggunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
b. Rumusan butir soal jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat (daerah tertentu), bila soal tersebut akan digunakan untuk beberapa daerah atau nasional.
c. Rumusan soal menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,mempertimbangkan segi budaya dan tidak menggunakan kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian.
Kamis, 21 Mei 2020
Ujian, Ujian Madrasah 2020
Akademik MAN 2 Bengkulu
Mei 21, 2020
Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian pengertian Ujian Madrasah atau UM sebagaimana termaktub dalam POS UM ini. Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Aliyah (MA).
Silahkan kerjakan soal Ujian Madrasah pelajaran Bahasa Inggris berikut ini. Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Ujian Madrasah 2020
Akademik MAN 2 Bengkulu
Mei 21, 2020
Silahkan kerjakan soal Ujian Madrasah pelajaran Ekonomi berikut ini
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Ujian Madrasah 2020
Akademik MAN 2 Bengkulu
Mei 21, 2020
Silahkan kerjakan soal Ujian Madrasah pelajaran Fisika berikut ini
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Ujian Madrasah 2020
Akademik MAN 2 Bengkulu
Mei 21, 2020
Silahkan kerjakan soal Ujian Madrasah pelajaran Geografi berikut ini
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Langganan:
Postingan (Atom)


