Tampilkan postingan dengan label SIEKA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIEKA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Juli 2020

Kegiatan Penyusunan Kurikulum darurat & Pendampingan Pengisian SIEKA Hari Pertama

Akademik MAN 2 Bengkulu

Kurikulum Info - Bengkulu, 07/07/2020 In House Training Penyusunan Kurikulum Darurat & Pendampingan Pengisian SIEKA

Kegiatan Tahunan

1 Menyusun  Kurikulum, Silabus atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;
1. Membuat Prota/Prosem (1 Dokumen)
2. Membuat Analisis KKM (1 Dokumen)
3. Membuat Analisis KI/KD (1 Dokumen)
4. Membuat RPP (1 Dokumen)

2 Melaksanakan  kegiatan pembelajaran;
Jumlah Jam  X Minggu X Bulan
3 Menyusun  alat  ukur/soal sesuai mata
pelajaran;
Jumlah kelas X Bab + PAS+PAT

4 Menilai dan  mengevaluasi  proses  dan  hasil  belajar pada  mata pelajaran yang diampunya; Jumlah kelas X Bab + PAS+PAT

5 Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
Melaksanakan  pembelajaran perbaikan  dan  pengayaan  dengan memanfaatkan hasil penilaian  dan  evaluasi;
Jumlah kelas X Bab + PAS+PAT

6 Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah Misalnya sebagai wakil kepala, Kepala Lab, walikelas, pembina Ekstra, guru Piket, pembina OSIS

7. Melaksanakan Pengembangan diri
    1. Mengikuti seminar
    2. Mengikuti Kegiatan MGMP
    3. Mengikuti Diklat

8. Melaksanakan Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovatif
    1. Membuat Makalah
    2. Membuat Modul
    3. Membuat PTK

9. Penunjang tugas guru
    1. Sebagai Pengurus/Anggota Organisasi Profesi
    2. Pengawas Ujian
    3. Panitia
    4. Memperoleh gelar Pendidikan tidak linear
    5. Memperoleh Satya Lencana

SKP III/a
SKP III/b
SKP III/c
SKP III/d
SKP IV/a
Rincian kegiatan

Poto Poto Kegiatan Penyusunan Kurikulum darurat & Pendampingan SIEKA Hari Pertama

















Senin, 06 Juli 2020

JUKNIS TUKIN (TUNJANGAN KINERJA) GURU PNS MADRASAH TAHUN 2019/2020

Akademik MAN 2 Bengkulu
Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 berlaku surut mulai Mei 2018. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.


Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 ini merupakan implementasi dari: 1) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama; 2) Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis ini; 3) Petunjuk Teknis ini juga berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah; 4) Petunjuk Teknis ini diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah mulai bulan Mei 2018.

Silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Juknis Tukin Guru Madrasah (disini)


===================

B. Info Sebelumnya  Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018



 Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020  -  http://ainamulyana.blogspot.com

Sebagaimana diketahui Kementerian Agama memastikan memberikan Tunjangan Kinerja Bagu Guru PNS Madrasah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016. Untuk merealisasi Tukin Guru PNS Madrasah di tahun 2019/2020, Kemenag melallui dirjen Pendis telah menerbitkan Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020. Juknis Tukin Guru PNS di lingkungan Kementerian Agama ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah. Juknis ini diterbitkan pada bulan November 2018, sehingga berlaku efektif di tahun 2019 hingga awal tahun pelajaran 2019/2020 selama belum diterbitkan Juknis yang baru.

Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Pengurangan, dan Penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.

Dua poin pentiang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja (Tukin) Guru PNS Madrasah / Kemeneg adalah sebagai berikut: 1) Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini. 2) Petunjuk Teknis (Juknis) Tukin Guru PNS Madrasah (Kemenag) ini merupakan acuan yang digunakan dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.

Berdasarkan Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020, besaran Tunjangan Kinerja guru PNS Madrasah (Kemenag) bervariasi berdasarkan kelas jabatan masing –masing yakni 1) Guru PNS dengan Jabatan Guru Utama (pangkat golongan IVd – IV e) masuk kelompok kelas jabatan 13 dengan besaran tukin Rp. 7.293.0000; 2) guru PNS dengan Guru Madya dengan pangkat golongan IV A sampai dengan IV C masuk kelas jabatan 11 dengan besaran tukin Rp. 4.519.000.  3) guru muda dengan pangkat golongan  III C – III D masuk kelas jabatan 9 dengan besaran tukin RP. 3.348.000; dan 4) guru Pratama golongan III A – III B masuk kelas jabatan 8 dengan besaran Tukin Rp. 2.927.000,- Selengkapnya silahkan cermati tabel berikut ini:


 Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah  - Kemenag Tahun 2019/2020  -  http://ainamulyana.blogspot.com

Untuk Anda yang membutuhkan info lebih lengkap silahkan baca dan download  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja (Tukin) Guru PNS Madrasah / Kemeneg.




Link Download Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 (DISINI)


Bagi yang mau mendownload Juknis Tukin Guru Madrasah Kemenag Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 (silahkan disini)


Demikian informasi tentang Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020. Semoga Bermanfaat


Jadwal Pendampingan Pengisian SIEKA & Perumusan Kurikulum Darurat MAN 2 Kota Bengkulu TP 2020/2021

Akademik MAN 2 Bengkulu

Kurikulum info - Bengkulu 03/07/2020 Sesuai dengan Kaldik yang telah diterbitkan oleh Dirjen pendis dan Hasil rapat koordinasi Direktorat KSKK Kementerian Agama RI, menetapkan bahwa Awal tahun pelajaran baru 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Karena masih dalam suasana Pandemi korona, maka pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh melaui E-learning Madarasah atau bentuk lainnya. Dalam Rangka Persiapan Tahun Pelajaran 2020/2021, berikut ini kami sampaikan jadwal pendampingan Pengisian SIEKA dan Perumusan Kurikulum Darurat MAN 2 kota Bengkulu Covid 19

Bahan-bahan
Bahan yang dipersiapkan :
1. SKP Tahun 2019, 2020
2. Jurnal mengajar guru 2019/2020
3. Kaldik 2019/2020
4. KI/KD
5. Prota/promes
6. Analisis KKM
7. Laptop
8. Modem/HP

Pelaksanaan
Pelaksanaan Pendampingan dibagi kedalam dua sesi berdasarkan pengelompokan mata pelajaran, yakni hari Selasa - Rabu, 7 - 8 Juli 2020
Setiap sesi akan dimulai jam 07.30 s/d selesai
Pakaian yang digunakan adalah Baju Batik

Pendamping
Pendamping Umum
1. Pika Purnama Sari, M.Pd
2. M. Yandi Syukri, M.Pd
3. Herni Yusnita, M.Pd.I
4. Dedi Ansyah, S.Pd
5.  Devi Martina Lova, SH

Pendamping Kelompok
1. Ayu Tri Wahyuni Syarif, S.Pd
2. Andri Pradinata, S.Pd
3. Melfi Cahyadi, S.Pd
4. Boby Franda, SIP
5. Yunita Sari, M.Si
6. Pendi Putra, S.Pd.I

Jadwal Pendampingan pengisian SIEKA & penyusunan Kurikulum darurat Covid 19 MAN 2 Kota Bengkulu tahun Pelajaran 2020/2021.


NOHari/TanggalNama GuruPendamping
1Selasa, 07-07-2020

Emi Suswita, S. Ag.,M. PdAyu Tri Wahyuni Syarif, S.Pd
2Welia Sari, S. Ag, M.Pd
3Umi Kalsum, S. Ag., M. Pd.I
4Rusdan Azwari, S.Pd.I
5Leni Hartati, M.Pd
6Selasa, 07-07-2020

Aftriyarna, S.Pd.I.
Boby Franda Putra, S.IP
7Yusminiarti,S. Pd.I, M.Pd
8Boby Franda Putra, S.IP
9Devi Martina Lova, SH
10Sri Wilujeng W, M. Pd
11Selasa, 07-07-2020

Evi Susilawati, M. Pd
Andri Pradinata, S.Pd
12Eryanti, M. Pd
13Herni Yanita, M. Pd
14Faizal Abdul Aziz, M.Ag
15Herawati, S. Pd.I., M. Ag
16
Selasa, 07-07-2020
Rita Eka Zahara, M.Pd.I.
Pendi Putra,. S.Pd,I
17Pendi Putra,. S.Pd,I
18Eva Susanti, M. Pd. Mat
19Susi Afriyeni, M. Pd. Mat
20Endang Hamza, S. Pd
21
Selasa, 07-07-2020
Samidi, S.Pd
Yunitasari, M.Pd.Si
22Suhernidayati, S. Pd
23Yurmawita, M.Pd.Mat
24Pika Purnama Sari, S.Pd
25Arief Hermawansyah, S.Pd
26Selasa, 07-07-2020

M. Fahmi, M. Pd
Melfi Cahyadi, S.Pd
27Betti Yusfa, S. Pd
28Andri Pradinata, S.Pd
29Ayu Tri Wahyuni Syarif, S.Pd
30Bambang Haryanto, S. Pd
31Rabu, 08-07-2020

Muamar Fajri. H, M. Pd
Ayu Tri Wahyuni Syarif, S.Pd
32Suryo Hadi S, S. Pd
33Siti Aliyah, S. Pd
34Drs. Ahmat Julianto
35Melfi Cahyadi, S.Pd
36
Rabu, 08-07-2020
Dedi Ansyah, S.Pd
Andri Pradinata, S.Pd
37Jumati Rahayu, ST
38Anizar, M.Pd.
39Reni Rofika, S. Pd
40M. Yandi Syukri, M. Pd
41Rabu, 08-07-2020

Hairil Anwar, M. Pd
Boby Franda Putra, S.IP
42Delly Susiyarti, S. Pd
43Rika Erfina, S.Pd
44Kurniadi Supurnama, M. Si
45Herwin Cahyadi, M. Pd
46Rabu, 08-07-2020

Weniarti, M. Si
Yunitasari, M. Pd.Si
47Meri Yuniarsi, M. Pd. Si
48Yunitasari, M. Pd.Si
49Rahayu, M. Pd
50Elfanetri, M. Pd
51Rabu, 08-07-2020

Drs. Rislan Ruby
Pendi Putra,. S.Pd,I
52Muldi Adenan, S. Pd
53Nopi Sandra Yulis, S. Pd
54Dra. Sri Hartini
55Mery Yumiati, M.TPd
56
Rabu, 08-07-2020
Fitri Hayati, M. Pd
Melfi Cahyadi, S.Pd
57Herni Yusnita, M. Pd.I