Kamis, 21 Mei 2020

Soal UM Sejarah Indonesia

Akademik MAN 2 Bengkulu
Silahkan kerjakan soal Ujian Madrasah pelajaran Sejarah Indonesia berikut ini
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut


Soal UM Akidah Akhlak

Akademik MAN 2 Bengkulu
Silahkan kerjakan soal Ujian Madrasah pelajaran Akidah Akhlak berikut ini
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut


Soal UM Bahasa Indonesia

Akademik MAN 2 Bengkulu
Silahkan kerjakan soal Ujian Madrasah pelajaran Bahasa Indonesia berikut ini
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut

Selasa, 12 Mei 2020

Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru

Akademik MAN 2 Bengkulu

Kurikulum info - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik  Indonesia Nomor:  SE.16 Tahun  2020 tentang  Sistem Kerja Pegawai  Kementerian  Agama  dalam Tatanan Normal Baru; bahwa  dalam  rangka  menindaklanjuti   Surat  Edaran  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor   Tahun  2020 tentang  Sistem  Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;  bahwa   dalam  rangka   efektifitas  pembayaran   tunjangan  profesi  guru  yang  berbasis pelaksanaan kinerja dengan menyesuaikan sistem kerja bagi guru madrasah dalam tatanan normal baru;  surat  edaran  ini  dimaksudkan  untuk  memberikan  penj elasan  tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan  madrasah dalam relevansinya   dengan  pembayaran   tunjangan  profesi  dan  tunjangan lainnya dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.

Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah,  laboran,  pustakawan,  dan  tenaga/staf administrasi  tata  usaha  dalam penyelenggaraan  layanan pembelaj aran di madrasah sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang  produktif dan  aman  dari  Covid-19.
Ketentuan:

  1. Guru madrasah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah/tempat tinggal Teaching From Home/TFH) jika wilayahnya dinyatakan sebagai pendemik wabah Covid -19 oleh otoritas yang berwenang, sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan, dan staf/tenaga administrasi mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru;
  2. Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia;
  3. Guru madrasah mendapatkan surat tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang telah dilakukan kepada atasannya;
  4. selama masa TFH guru dan tenaga kependidikan madrasah dibolehkan menggunakan presensi secara manual yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing;
  5. Beban kerja guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan yang dilakukan secara online maupun offline kepada peserta didik, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan, dan penilaian!feedback kepada peserta didik, dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang kompetensinya;
  6. Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui situs guru madrasah berbagi (https://guruberbagi.kemdikbud.go.id) dengan menggunakan akses login Simpatika yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah;
  7. Selama masih berlangsungnya masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching from Madrasah (TFM) akan diatur kemudian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.

Demikian Informasi Terkait Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru

Selasa, 05 Mei 2020

Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag

Akademik MAN 2 Bengkulu

Kurikulum info - Menteri Agama menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru (new normal). Adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 3 Juni 2020.


Surat edaran ini menjadi pedoman seluruh satuan kerja/unit kerja pada Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19. Sehingga diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap satuan kerja atau unit kerja tetapo berjalan efektif dalam memebrikan pelayanan publik, tentunya dengan tetap mengurangi resiko penyebaran covid-19 di masyarakat.

Dalam surat edaran terkait sistem kerja dalam suasana new normal tersebut, sistem kerja di Kementeria Agama dapat dilakukan dengan dua pilihan. Pertama adalah Work from Office (WFO) dimana tugas kedinasan dilakukan di kantor. Kedua, Work from Home (WFH) yaitu melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.


Work from Home (WFH) dapat dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan dengan kriteria, meliputi:
  1. Tugas yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, baik internal maupun eksternal;
  2. Tugas yang dapat diselesaikan dan disampaikan hasilnya secara daring (online);
  3. Tugas yang bersifat penyusunan rumusan kebijakan dan konsep-konsep;
  4. Tugas lain yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja setelah melalui kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan
Sehingga pegawai yang dapat melaksanakan tugas secara Work from Home (WFH) antara lain:
  1. Dapat menyediakan fasilitas kerja dan komunikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara daring (online);
  2. Memiliki kompetensi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara mandiri;
  3. Mempunyai disiplin dan tanggung jawab yang tinggi, komunikatif dengan atasan dan rekan kerja;
  4. Mempunyai rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan langsung serta dilaporkan setiap minggu;
  5. Kesehatan pegawai atau keluarga pegawai berada pada kondisi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, dikonfirmasi positif Covid-19, dalam 14 (empat belas) hari kalender pegawai yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dalam/luar negeri, atau mempunyai riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19; dan/atau
  6. Rumah/tempat tinggal pegawai berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sedang bagi yang melaksanakan Work from Office (WFO), harus mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama di perjalanan menuju kantor, saat di kantor, dan pada saat melaksanaan tugas kedinasan dan/atau pelayanan. Jumlah pegawai pun harus diatur sedemikian rupa sehingga ruang kerja dan fasilitas kerja lainnya masih tetap dapat memenuhi protokol kesehatan dan keselamatan bekerja.


Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka surat edaran terdahulu yang sejenis dinyatakan tidak berlaku. Surat-surat edaran yang dicabut dan tidak berlaku tersebut diantaranya adalah:
  1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama;
  2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama;
  3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan
  4. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, sila unduh dengan KLIK TAUTAN INI 

Selasa, 07 April 2020

Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis

Akademik MAN 2 Bengkulu
Ayo Madrasah, 05/11/2020
Kelender Pendidikan untuk RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kaldik atau Kalender Pendidikan RA/Madrasah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini nantinya menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota, hingga RA dan Madrasah dalam menyusun kalender pendidikan sesuai dengan daerah masing-masing.

Setelah diterbitkannya SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, biasanya masing-masing Kantor Wilayah Kemenag di setiap provinsi akan mengeluarkan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di wilayah masing-masing. SK Dirjen Pendis tentang Kaldik dan Pedoman Penyusunan Kaldik dari Kanwil inilah yang kemudian menjadi dasar bagi setiap Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah untuk menyusun kalender pendidikan di lembaga masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2020/2021, untuk setiap semester, adalah sebagai berikut.

1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2020/2021

Berdasarkan Kalender Pendidikan dari Ditjen Pendis Kemenag, tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Kegiatan semester pertama (ganjil) diakhiri dengan libur semester ganjil pada tanggal 21-31 Desember 2020.

Selengkapnya, kegiatan-kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2019/2020, antara lain:

TANGGAL
KEGIATAN
13 Juli 2020
Hari pertama masuk   madrasah TP 2020/2021
31 Juli 2020
Idul Adha 1441 H
17 Agustus   2020
HUT Kemerdekaan RI
20 Agustus 2020
Tahun Baru Islam 1442 H
21 Agustus   2020
Cuti Bersama Tahun   Baru Islam 1442 H
29 Oktober 2020
Maulid Nabi Muhammad SAW
28 dan 30   Oktober 2020
Cuti Bersama Maulid   Nabi Muhammad SAW
1-12 Desember 2020
Penilaian Akhir Semester (PAS)
18 Desember   2020
Pembagian Raport   Semester Ganjil
21-31 Desember 2020
Libur Semester Ganjil
24 Desember   2020
Cuti Bersama Hari   Raya Natal
25 Desember 2020
Hari Raya Natal
26, 29, 30, 31   Desember 2020
Pengganti Cuti   Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H


2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2020/2021

Masih berdasar Kalender Pendidikan RA/Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, semester genap tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada 4 Januari 2021.

TANGGAL
KEGIATAN
1 Januari 2021
Tahun Baru Masehi
3 Januari 2021
HAB Kementerian Agama
4 Januari 2021
Awal Semester Genap
12 Februari 2021
Tahun Baru Imlek
11 Maret 2021
Peringatan isra   Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret 2021
Hari raya Nyepi
2 April 2021
Jumat Agung
1 Mei 2021
Hari Buruh
2 Mei 2021
Hari Pendidikan   Nasional
13 Mei 2021
Kenaikan isa Almasih
15-16 Mei 2021
Hari Raya Idul Fitri   1442 H
26 Mei 2021
Hari Raya Waisak
I Juni 2021
Hari Lahir Pancasila
1-12 Juni 2021
Penilaian Akhir Semester (PAT)
18 Juni 2021
Pembagian Raport   Semester Genap
20 Juni - 11 Juli 2021
Libur Akhir Tahun Pelajaran 2020/2021