Silahkan kerjakan soal Ujian Madrasah pelajaran Sejarah Indonesia berikut ini
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Kamis, 21 Mei 2020
Ujian Madrasah 2020
Akademik MAN 2 Bengkulu
Mei 21, 2020
Silahkan kerjakan soal Ujian Madrasah pelajaran Akidah Akhlak berikut ini
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Ujian Madrasah 2020
Akademik MAN 2 Bengkulu
Mei 21, 2020
Silahkan kerjakan soal Ujian Madrasah pelajaran Bahasa Indonesia berikut ini
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Apabila menggunakan android, silahkan klik link berikut
Selasa, 12 Mei 2020
Peraturan KBM
Akademik MAN 2 Bengkulu
Mei 12, 2020
Kurikulum info - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; bahwa dalam rangka efektifitas pembayaran tunjangan profesi guru yang berbasis pelaksanaan kinerja dengan menyesuaikan sistem kerja bagi guru madrasah dalam tatanan normal baru; surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penj elasan tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam relevansinya dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.
Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan, dan tenaga/staf administrasi tata usaha dalam penyelenggaraan layanan pembelaj aran di madrasah sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
Ketentuan:
- Guru madrasah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah/tempat tinggal Teaching From Home/TFH) jika wilayahnya dinyatakan sebagai pendemik wabah Covid -19 oleh otoritas yang berwenang, sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan, dan staf/tenaga administrasi mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru;
- Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia;
- Guru madrasah mendapatkan surat tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang telah dilakukan kepada atasannya;
- selama masa TFH guru dan tenaga kependidikan madrasah dibolehkan menggunakan presensi secara manual yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing;
- Beban kerja guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan yang dilakukan secara online maupun offline kepada peserta didik, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan, dan penilaian!feedback kepada peserta didik, dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang kompetensinya;
- Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui situs guru madrasah berbagi (https://guruberbagi.kemdikbud.go.id) dengan menggunakan akses login Simpatika yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah;
- Selama masih berlangsungnya masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching from Madrasah (TFM) akan diatur kemudian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Demikian Informasi Terkait Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru
Selasa, 05 Mei 2020
Peraturan KBM
Akademik MAN 2 Bengkulu
Mei 05, 2020
Kurikulum info - Menteri Agama menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru (new normal). Adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 3 Juni 2020.
Surat edaran ini menjadi pedoman seluruh satuan kerja/unit kerja pada Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19. Sehingga diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap satuan kerja atau unit kerja tetapo berjalan efektif dalam memebrikan pelayanan publik, tentunya dengan tetap mengurangi resiko penyebaran covid-19 di masyarakat.
Dalam surat edaran terkait sistem kerja dalam suasana new normal tersebut, sistem kerja di Kementeria Agama dapat dilakukan dengan dua pilihan. Pertama adalah Work from Office (WFO) dimana tugas kedinasan dilakukan di kantor. Kedua, Work from Home (WFH) yaitu melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Work from Home (WFH) dapat dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan dengan kriteria, meliputi:
- Tugas yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, baik internal maupun eksternal;
- Tugas yang dapat diselesaikan dan disampaikan hasilnya secara daring (online);
- Tugas yang bersifat penyusunan rumusan kebijakan dan konsep-konsep;
- Tugas lain yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja setelah melalui kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan
- Dapat menyediakan fasilitas kerja dan komunikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara daring (online);
- Memiliki kompetensi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara mandiri;
- Mempunyai disiplin dan tanggung jawab yang tinggi, komunikatif dengan atasan dan rekan kerja;
- Mempunyai rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan langsung serta dilaporkan setiap minggu;
- Kesehatan pegawai atau keluarga pegawai berada pada kondisi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, dikonfirmasi positif Covid-19, dalam 14 (empat belas) hari kalender pegawai yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dalam/luar negeri, atau mempunyai riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19; dan/atau
- Rumah/tempat tinggal pegawai berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka surat edaran terdahulu yang sejenis dinyatakan tidak berlaku. Surat-surat edaran yang dicabut dan tidak berlaku tersebut diantaranya adalah:
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama;
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama;
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, sila unduh dengan KLIK TAUTAN INI
Rabu, 15 April 2020
Selasa, 07 April 2020
Peraturan KBM
Akademik MAN 2 Bengkulu
April 07, 2020
Ayo Madrasah, 05/11/2020
Kelender Pendidikan untuk RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kaldik atau Kalender Pendidikan RA/Madrasah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini nantinya menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota, hingga RA dan Madrasah dalam menyusun kalender pendidikan sesuai dengan daerah masing-masing.
Setelah diterbitkannya SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, biasanya masing-masing Kantor Wilayah Kemenag di setiap provinsi akan mengeluarkan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di wilayah masing-masing. SK Dirjen Pendis tentang Kaldik dan Pedoman Penyusunan Kaldik dari Kanwil inilah yang kemudian menjadi dasar bagi setiap Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah untuk menyusun kalender pendidikan di lembaga masing-masing.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2020/2021, untuk setiap semester, adalah sebagai berikut.
1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2020/2021
Berdasarkan Kalender Pendidikan dari Ditjen Pendis Kemenag, tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Kegiatan semester pertama (ganjil) diakhiri dengan libur semester ganjil pada tanggal 21-31 Desember 2020.
Selengkapnya, kegiatan-kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2019/2020, antara lain:
TANGGAL | KEGIATAN |
13 Juli 2020 | Hari pertama masuk madrasah TP 2020/2021 |
31 Juli 2020 | Idul Adha 1441 H |
17 Agustus 2020 | HUT Kemerdekaan RI |
20 Agustus 2020 | Tahun Baru Islam 1442 H |
21 Agustus 2020 | Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H |
29 Oktober 2020 | Maulid Nabi Muhammad SAW |
28 dan 30 Oktober 2020 | Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW |
1-12 Desember 2020 | Penilaian Akhir Semester (PAS) |
18 Desember 2020 | Pembagian Raport Semester Ganjil |
21-31 Desember 2020 | Libur Semester Ganjil |
24 Desember 2020 | Cuti Bersama Hari Raya Natal |
25 Desember 2020 | Hari Raya Natal |
26, 29, 30, 31 Desember 2020 | Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H |
2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2020/2021
Masih berdasar Kalender Pendidikan RA/Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, semester genap tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada 4 Januari 2021.
TANGGAL | KEGIATAN |
1 Januari 2021 | Tahun Baru Masehi |
3 Januari 2021 | HAB Kementerian Agama |
4 Januari 2021 | Awal Semester Genap |
12 Februari 2021 | Tahun Baru Imlek |
11 Maret 2021 | Peringatan isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
14 Maret 2021 | Hari raya Nyepi |
2 April 2021 | Jumat Agung |
1 Mei 2021 | Hari Buruh |
2 Mei 2021 | Hari Pendidikan Nasional |
13 Mei 2021 | Kenaikan isa Almasih |
15-16 Mei 2021 | Hari Raya Idul Fitri 1442 H |
26 Mei 2021 | Hari Raya Waisak |
I Juni 2021 | Hari Lahir Pancasila |
1-12 Juni 2021 | Penilaian Akhir Semester (PAT) |
18 Juni 2021 | Pembagian Raport Semester Genap |
20 Juni - 11 Juli 2021 | Libur Akhir Tahun Pelajaran 2020/2021 |
Langganan:
Postingan (Atom)












