Rabu, 15 April 2020
Selasa, 07 April 2020
Peraturan KBM
Akademik MAN 2 Bengkulu
April 07, 2020
Ayo Madrasah, 05/11/2020
Kelender Pendidikan untuk RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kaldik atau Kalender Pendidikan RA/Madrasah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini nantinya menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota, hingga RA dan Madrasah dalam menyusun kalender pendidikan sesuai dengan daerah masing-masing.
Setelah diterbitkannya SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, biasanya masing-masing Kantor Wilayah Kemenag di setiap provinsi akan mengeluarkan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di wilayah masing-masing. SK Dirjen Pendis tentang Kaldik dan Pedoman Penyusunan Kaldik dari Kanwil inilah yang kemudian menjadi dasar bagi setiap Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah untuk menyusun kalender pendidikan di lembaga masing-masing.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2020/2021, untuk setiap semester, adalah sebagai berikut.
1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2020/2021
Berdasarkan Kalender Pendidikan dari Ditjen Pendis Kemenag, tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Kegiatan semester pertama (ganjil) diakhiri dengan libur semester ganjil pada tanggal 21-31 Desember 2020.
Selengkapnya, kegiatan-kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2019/2020, antara lain:
TANGGAL | KEGIATAN |
13 Juli 2020 | Hari pertama masuk madrasah TP 2020/2021 |
31 Juli 2020 | Idul Adha 1441 H |
17 Agustus 2020 | HUT Kemerdekaan RI |
20 Agustus 2020 | Tahun Baru Islam 1442 H |
21 Agustus 2020 | Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H |
29 Oktober 2020 | Maulid Nabi Muhammad SAW |
28 dan 30 Oktober 2020 | Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW |
1-12 Desember 2020 | Penilaian Akhir Semester (PAS) |
18 Desember 2020 | Pembagian Raport Semester Ganjil |
21-31 Desember 2020 | Libur Semester Ganjil |
24 Desember 2020 | Cuti Bersama Hari Raya Natal |
25 Desember 2020 | Hari Raya Natal |
26, 29, 30, 31 Desember 2020 | Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H |
2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2020/2021
Masih berdasar Kalender Pendidikan RA/Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, semester genap tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada 4 Januari 2021.
TANGGAL | KEGIATAN |
1 Januari 2021 | Tahun Baru Masehi |
3 Januari 2021 | HAB Kementerian Agama |
4 Januari 2021 | Awal Semester Genap |
12 Februari 2021 | Tahun Baru Imlek |
11 Maret 2021 | Peringatan isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
14 Maret 2021 | Hari raya Nyepi |
2 April 2021 | Jumat Agung |
1 Mei 2021 | Hari Buruh |
2 Mei 2021 | Hari Pendidikan Nasional |
13 Mei 2021 | Kenaikan isa Almasih |
15-16 Mei 2021 | Hari Raya Idul Fitri 1442 H |
26 Mei 2021 | Hari Raya Waisak |
I Juni 2021 | Hari Lahir Pancasila |
1-12 Juni 2021 | Penilaian Akhir Semester (PAT) |
18 Juni 2021 | Pembagian Raport Semester Genap |
20 Juni - 11 Juli 2021 | Libur Akhir Tahun Pelajaran 2020/2021 |
Senin, 06 April 2020
Peraturan KBM
Akademik MAN 2 Bengkulu
April 06, 2020
Kurikulum info, 23 Mei 2020 Link Download
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di Madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona).
Dengan diterbitkannya panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah diharapkan menjadi pedoman dan panduan agar proses pembelajaran tetap dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Meski sedang dalam status darurat covid-19. Sehingga segenap lapisan masyarakat tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas.
Dalam kondisi darurat, harus diakui, kegiatan pembelajaran tidak dapat berjalan dengan normal seperti biasa. Meski demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Karena itu, pada masa darurat Covid-19, madrasah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing. Siswa pun dapat belajar dari rumah dengan bimbingan guru dan orang tua.
Dalam rangka mendukung kegiatan belajar dari rumah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa inovasi dan terobosan seperti membangun aplikasi E-Learning Madrasah yang dapat digunakan secara gratis, menyediakan buku pelajaran elektronik, menggalakkan gotong royong sesama guru dalam menyediakan konten e-learning, dan usaha-usaha lainnya.
Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di Madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona).
Dengan diterbitkannya panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah diharapkan menjadi pedoman dan panduan agar proses pembelajaran tetap dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Meski sedang dalam status darurat covid-19. Sehingga segenap lapisan masyarakat tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas.
Dalam kondisi darurat, harus diakui, kegiatan pembelajaran tidak dapat berjalan dengan normal seperti biasa. Meski demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Karena itu, pada masa darurat Covid-19, madrasah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing. Siswa pun dapat belajar dari rumah dengan bimbingan guru dan orang tua.
Dalam rangka mendukung kegiatan belajar dari rumah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa inovasi dan terobosan seperti membangun aplikasi E-Learning Madrasah yang dapat digunakan secara gratis, menyediakan buku pelajaran elektronik, menggalakkan gotong royong sesama guru dalam menyediakan konten e-learning, dan usaha-usaha lainnya.
Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat.
Peraturan KBM
Akademik MAN 2 Bengkulu
April 06, 2020
Ayo Madrasah, 08/15/2019
Kementerian Agama telah menetapkan serangkaian Keputusan Menteri Agama (KMA). Salah satunya adalah KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Regulasi terbaru ini merupakan pengganti dari peraturan sejenis sebelumnya, KMA Nomor 165 Tahun 2013.
Selain menerbitkan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah juga diterbitkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan menggantikan KMA Nomor 117 Tahun 2014.
Meski telah tetapkan pada awal Mei 2019, tetapi Keputusan Menteri Agama ini tidak langsung diberlakukakan. Sebagaimana Ayo Madrasah simak dari poin ketiga KMA tersebut disebutkan bahwa kurikulum ini baru akan dijalankan pada tahun pelajaran 2020/2021. Sehingga pada tahun pelajaran ini, 2019/2020, penyelenggaraan pendidikan di madrasah masih menggunakan regulasi yang lama yakni KMA Nomor 165 Tahun 2013.
KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah memiliki ruang lingkup, yang terdiri atas:
Kementerian Agama telah menetapkan serangkaian Keputusan Menteri Agama (KMA). Salah satunya adalah KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Regulasi terbaru ini merupakan pengganti dari peraturan sejenis sebelumnya, KMA Nomor 165 Tahun 2013.
Selain menerbitkan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah juga diterbitkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan menggantikan KMA Nomor 117 Tahun 2014.
Meski telah tetapkan pada awal Mei 2019, tetapi Keputusan Menteri Agama ini tidak langsung diberlakukakan. Sebagaimana Ayo Madrasah simak dari poin ketiga KMA tersebut disebutkan bahwa kurikulum ini baru akan dijalankan pada tahun pelajaran 2020/2021. Sehingga pada tahun pelajaran ini, 2019/2020, penyelenggaraan pendidikan di madrasah masih menggunakan regulasi yang lama yakni KMA Nomor 165 Tahun 2013.
KMA Nomor 183 Tahun 2019
KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah memiliki ruang lingkup, yang terdiri atas:
- Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab
- Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab
- Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab
- Penilaian PAI dan Bahasa Arab
- Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah
Kesemuanya berlaku untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Karena memuat berbagai hal di atas, regulasi terkait kurikulum PAI dan Bahasa Arab ini memiliki lampiran yang cukup tebal. Terhitung lampiran keputusan menteri ini mencapai 459 halaman.
Langganan:
Postingan (Atom)